Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar
Kamis, 21 Juli 2016 – 08:22 WIB

MENKO Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah coffe morning bersama awak media di kantornya Rabu (20/7). FOTO: RAKA DENY/JAWA POS
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan, dia akan dikenai sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin hadir sebagai pembicara mengungkapkan, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.
Dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah. Hal itu bakal membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. (gun/c5/sof)
JAKARTA - Pemerintah sangat yakin kebijakan amesti pajak akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, terobosan kebijakan tersebut juga bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini