Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar
Kamis, 21 Juli 2016 – 08:22 WIB
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan, dia akan dikenai sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin hadir sebagai pembicara mengungkapkan, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.
Dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah. Hal itu bakal membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. (gun/c5/sof)
JAKARTA - Pemerintah sangat yakin kebijakan amesti pajak akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, terobosan kebijakan tersebut juga bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi dengan Thales, Telkom Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
- Jubir Ungkap Kemenko Perekonomian jadi Referensi Utama Pemberitaan Kebijakan Ekonomi
- Pertamina: Jawa Barat Ada 49 Ribu Pangkalan Elpiji 3 Kilogram
- Beri Kemudahan Kepada Pengusaha Cukai, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC
- Laskar Merah Putih Puji Instruksi Presiden Prabowo soal Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi
- Awali 2025, Kehumasan Kemenko Perekonomian Perkuat Sinergi Antarkementerian