Kabar Baik dari Pemda soal Gaji PNS, Alhamdulillah
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyambut baik kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 persen mulai tahun 2024.
"Terima kasih kepada pemerintah pusat (Presiden) telah memerhatikan pegawai dan tentunya pemerintah telah memikirkan pertimbangan juga langkah-langkah untuk ASN ataupun PNS untuk lebih baik," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Senin (21/8).
Kata Dewa, dalam pidato kenegaraan yang disampaikan Jokowi, tujuan kenaikan gaji bagi pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia ditetapkan agar para ASN bisa bekerja lebih optimal dan memiliki kehidupan lebih sejahtera.
"Kami sangat bersyukur Pemerintah Pusat karena selalu mengevaluasi kinerja para ASN," kata Dewa.
Dewa berharap dengan adanya kenaikan gaji yang telah diputuskan masuk dalam anggaran tahun depan, semua ASN di Palembang terkhusus di lingkungan Seketariat Pemkot dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Kami punya hak, Kami juga punya kewajiban, untuk itu tingkatkanlah produktivitas kerja" harap Dewa.
Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo menambahkan, selain ASN, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun harus memberikan kinerja optimal sebagai bentuk syukur atas kenaikan gaji yang sudah diputuskan presiden.
"Pegawai PPPK juga masuk dalam keputusan RUU APBN 2024 untuk mendapatkan kenaikan gaji yang dapat mensejahterakan mereka," singkat Harno. (mcr35/jpnn)
Presiden Indonesia Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 persen mulai tahun 2024, pengumuman itu pun disambut baik
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani