Kabar Baik dari Pj Bupati Jepara untuk Para Tenaga Honorer
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian.
Di dalam surat tersebut, dinyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023.
Sebagai gantinya, honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan kedatangannya ini untuk meminta dukungan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta agar membawa aspirasi mereka kepada KemenPAN-RB.
"Harapannya, KemenPAN-RB juga memperhatikan nasib kami yang mengabdi lama. Jika nantinya dihapus sebagai honorer dan menjadi alih daya, tentu mengalami kemunduran," ujarnya.
Menurut dia, hal itu bukan solusi karena tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.
Selain itu, dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodasi tenaga nonkependidikan dan nonkesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Karena selama ini perhatian pemerintah hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. (antara/jpnn)
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan kabar baik untuk para tenaga honorer di Jepara. Apa itu?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas