Kabar Baik dari Senayan untuk 51 Ribu PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan SK bagi sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Arwani mengatakan, ada janji pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya.
"Dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB baru-baru ini, sudah dijelaskan prosedur pengangkatan PPPK. Kami tunggu komitmen itu," kata Arwani kepada JPNN.com, Jumat (3/7).
Dia menyebutkan, 51 ribu PPPK yang merupakan hasil rekrutmen Februari 2019 ini masih jadi masalah karena hingga sekarang belum mendapatkan NIP dan SK PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menerbitkan NIP PPPK karena kasih terganjal Perpres.
"Kementerian Hukum dan HAM harus segera menyelesaikan harmonisasinya, jangan sampai prosesnya terhambat di sini," ucap politikus PPP ini.
Senada itu Hugua, anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan, pemerintah memang selalu lambat dalam penanganannyi masalah honorer K2.
Yang sudah lulus PPPK saja masih dilamain, apalagi yang belum lulus.
Ketua Panja RUU revisi UU ASN Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyampaikan kabar mengenai sikap pemerintah terkait honorer K2 yang sudah lulus PPPK.
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia