Kabar Baik! Denda Tunggakan Sewa Rusun Bakal Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan menghapus denda tunggakan sewa rusun.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan warga karena jumlah tunggakan sewa rusun sudah cukup besar.
"Kami akan hapuskan denda. Kami akan koordinasi dengan Bank DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Kendati demikian, kata Agustino, tetap diperlukan proses yang panjang untuk melakukan penghapusan ini.
Hingga kini proses pengapusan denda tunggakan sewa rusun telah dimulai.
"Itu ada aturannya tidak bisa langsung. Makanya harus diklusterkan dulu," katanya.
Agustino menjelaskan, penghapusan denda tunggakan sewa rusun ini juga didukung DPRD DKI Jakarta. Denda sewa rusun dinilai akan membuat masyarakat semakin kesulitan. (dil/jpnn)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memutuskan menghapus denda tunggakan sewa rusun
Redaktur & Reporter : Adil
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ