Kabar Baik! Denda Tunggakan Sewa Rusun Bakal Dihapus

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan menghapus denda tunggakan sewa rusun.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan warga karena jumlah tunggakan sewa rusun sudah cukup besar.
"Kami akan hapuskan denda. Kami akan koordinasi dengan Bank DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Kendati demikian, kata Agustino, tetap diperlukan proses yang panjang untuk melakukan penghapusan ini.
Hingga kini proses pengapusan denda tunggakan sewa rusun telah dimulai.
"Itu ada aturannya tidak bisa langsung. Makanya harus diklusterkan dulu," katanya.
Agustino menjelaskan, penghapusan denda tunggakan sewa rusun ini juga didukung DPRD DKI Jakarta. Denda sewa rusun dinilai akan membuat masyarakat semakin kesulitan. (dil/jpnn)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memutuskan menghapus denda tunggakan sewa rusun
Redaktur & Reporter : Adil
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak