Kabar Baik, DPR akan Bahas RUU ASN di Masa Persidangan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan membahas sejumlah undang-undang di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
Salah satu yang akan dibahas adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi, akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1)
Menurut Puan, penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I.
Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai bisa mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.
"Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah," lanjut Puan.
Adapun RUU yang akan dibahas itu antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR," kata Puan.
DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah termasuk RUU ASN.
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Momen Prabowo Goda AHY dan Gibran, Mbak Puan Melirik
- Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Puan Saat Peluncuran Danantara
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum
- Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Puan PDIP Bilang Begini, Silakan Disimak