Kabar Baik, Indonesia Dapatkan 221 Ribu Kuota Haji 2023
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat soal kuota penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriyah atau 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kuota haji untuk Indonesia pada 2023 mendapatkan sebanyak 221 ribu jiwa.
"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Kemudian ntuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota, jelas Menag di Jeddah, Minggu (8/1).
Adapun kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu (8/1).
Yaqut juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk Yang Mulia Raja Salam dan Pangeran Muhammad Bin Salman. Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat.
Yaqut menjelaskan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," lanjutnya.
Yaqut menuturkan sudah melobi tambahan kuota haji bagi Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Hal ini lantaran antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang, dan berharap tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat soal kuota penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriyah atau 2023.
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi