Kabar Baik, Ini Hasil Kesepakatan Komisi II, MenPAN-RB, dan BKN soal Nasib Ribuan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sepakat mempercepat proses pengangkatan 51.293 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.
Kesepakatan itu tercetus dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah, Senin (6/7).
"Terkait 51.293 honorer K2 yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Masuknya masalah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK dalam kesimpulan lantaran hampir sebagian besar anggota Komisi II mempertanyakan mengapa honorer K2 yang lulus PPPK sejak April 2019 hingga sekarang belum mendapatkan NIP. Alasan Menteri Tjahjo, ini terkait dengan anggaran.
"Kalau NIP PPPK sudah lama disiapkan. Namun, anggarannya belum ada. Sebab begjtu ditetapkan NIP, otomatis gaji, tunjangan serta rapelan PPPK-nya harus dibayar," jelas Tjahjo.
Dia pun meyakinkan proses penerbitan Perpres gaji PPPK akan berjalan cepat bila masalah anggaran sudah tertangani.
Hal sama diungkapkan Kepala BKN. Menurut Bima, NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu. Tinggal menunggu Perpres gaji langsung ditetapkan NIP. (esy/jpnn)
Dalam rapat hampir sebagian besar anggota Komisi II mempertanyakan pada BKN dan MenPAN-RB soal nasib ribuan PPPK yang belum jelas.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024