Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
jpnn.com - REJANG LEBONG – Sebanyak 1.262 pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS).
Menjadi kabar baik bagi honorer di Pemkab Rejang Lebong, karena hanya sedikit yang gagal seleksi administrasi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan menyebutkan hanya 37 orang yang TMS.
"Dari total pelamar PPPK di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahap pertama sebanyak 1.299 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.262 orang, dan sebanyak 37 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Wahyu Destiawan di Rejang Lebong, Rabu (30/10).
Dia menjelaskan, Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 ini mendapat kuota perekrutan PPPK sebanyak 1.500 formasi, terdiri dari 850 formasi tenaga teknis, 385 formasi tenaga guru, dan 265 formasi kesehatan.
"Untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi ini karena salah mendaftar, misalnya seharusnya dia guru mendaftar di damkar. Ada juga yang STR-nya tidak lengkap, yang paling banyak itu kendati masuk database, namun putus kerja," katanya.
Para pelamar yang mendaftar ditahap pertama penerimaan PPPK yang dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024 lalu.
Sedangkan untuk tahap kedua pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 menjadi kabar baik bagi para honorer, semoga di daerah lain begitu juga.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot