Kabar Baik, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, tetapi
![Kabar Baik, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, tetapi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/10/pppk-bisa-mendapatkan-dana-pensiun-dengan-cara-ikut-asuransi-ilustrasi-foto-dokjpnncom-18.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12).
Dia pun meminta LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.
Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.
“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.
Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
LPS punya tugas baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), simak selengkapnya
- Tingkat Kepuasan Layanan ASABRI Capai 96 Persen
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp 1,3 Miliar
- Perkuat Target dan Strategi, BRI Life Gelar Sales Kick-Off 2025
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M
- Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024