Kabar Baik, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12).
Dia pun meminta LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.
Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.
“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.
Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
LPS punya tugas baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), simak selengkapnya
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun