Kabar Baik Nih Bagi WNI yang Ingin Berkunjung ke Tajikistan
jpnn.com, TAJIKISTAN - Pemerintah Tajikistan menyampaikan kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Tajikistan membebaskan wajib visa bagi warga negara Indonesia dan 51 negara lainnya.
Hal tersebut dimuat dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Tajikistan di Malaysia, yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12).
Dalam keterangan tertulis dikatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Para warga negara-negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa akan dapat masuk, tinggal, dan keluar Tajikistan dalam masa 30 hari.
Perpanjangan masa tinggal harus dilakukan sesuai dengan peraturan di Tajikistan.
Adapun 14 negara lain berada di bawah daftar negara yang masyarakatnya dapat mendapatkan visa dengan prosedur yang disederhanakan.
Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Januari 2022 yakni, Australia, Uni Emirat Arab, Luksemburg, Brunei Darussalam, Kuwait, Qatar, Selandia Baru, Amerika Serikat, Islandia dan Kanada.
Ada kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Tajikistan, semoga bermanfaat..
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Mengapa Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tak di Indonesia?
- Indonesia Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di Malaysia
- Pengumuman untuk Seluruh WNI: Jangan Bepergian ke Lebanon, Iran dan Israel
- Dirjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Elektronik untuk WNI di Frankfurt
- Vietnam Dilanda Topan Yagi, Bagaimana Kondisi WNI di Sana?