Kabar Baik Nih Bagi WNI yang Ingin Berkunjung ke Tajikistan

jpnn.com, TAJIKISTAN - Pemerintah Tajikistan menyampaikan kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Tajikistan membebaskan wajib visa bagi warga negara Indonesia dan 51 negara lainnya.
Hal tersebut dimuat dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Tajikistan di Malaysia, yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12).
Dalam keterangan tertulis dikatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Para warga negara-negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa akan dapat masuk, tinggal, dan keluar Tajikistan dalam masa 30 hari.
Perpanjangan masa tinggal harus dilakukan sesuai dengan peraturan di Tajikistan.
Adapun 14 negara lain berada di bawah daftar negara yang masyarakatnya dapat mendapatkan visa dengan prosedur yang disederhanakan.
Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Januari 2022 yakni, Australia, Uni Emirat Arab, Luksemburg, Brunei Darussalam, Kuwait, Qatar, Selandia Baru, Amerika Serikat, Islandia dan Kanada.
Ada kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Tajikistan, semoga bermanfaat..
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia