Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
Minggu, 26 Januari 2025 – 15:37 WIB
Diketahui, DPR saat ini sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.
Kemudian, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.(antara/jpnn)
Pemerintah dan DPR berencana agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola tambang mineral dan batu bara di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- UKM di Marketplace PaDi Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya