Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
Minggu, 26 Januari 2025 – 15:37 WIB

Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto:Polres Inhu.
Diketahui, DPR saat ini sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.
Kemudian, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.(antara/jpnn)
Pemerintah dan DPR berencana agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola tambang mineral dan batu bara di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Kisah Camilan Telur Gabus Kata Oma yang Mendunia
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan