Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang

Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto:Polres Inhu.

Diketahui, DPR saat ini sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.(antara/jpnn)

Pemerintah dan DPR berencana agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola tambang mineral dan batu bara di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News