Kabar Baik, Pemerintah Bakal Potong Iuran Jamsostek hingga 99 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal tersebut dilakukan seraya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Relaksasi ini berupa pembebasan iuran hingga 99 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri agar tetap terjaga kelangsungan usaha serta pekerja tetap dapat terlindungi dengan optimal,” katanya dalam keterangan pers Menko Perekonomian, Sabtu (12/9).
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa saat ini pemerintah juga berupaya mendorong agar para pekerja migran bisa mendapatkan berbagai program bantuan termasuk bantuan sosial, dan bantuan presiden terkait permodalan untuk UMKM.
"Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” tambahnya.
Dalam rangka melindungi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19, perlu juga dipastikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
Di mana, Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Kabar baik, pemerintah mengupayakan relaksasi terhadap iuran Jamsostek, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan