Kabar Baik, Pemkab Subang Membuka Lowongan Formasi PPPK, Pengumuman Resmi Akhir Agustus
Hasan mengingatkan para calon pendaftar agar memperhatikan dokumen yang akan di-upload.
Dokumen itu jangan sampai tertukar.
Jangan sampai salah memasukkan dokumen, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.
Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.
Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.
"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan.
Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun. (antara/jpnn)
Kabar baik, Pemkab Subang segera membuka lowongan formasi PPPK sebanyak 300 formasi. Pengumuman resmi akan disampaikan akhir Agustus 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi