Kabar Baik, Pemkab Subang Membuka Lowongan Formasi PPPK, Pengumuman Resmi Akhir Agustus

Hasan mengingatkan para calon pendaftar agar memperhatikan dokumen yang akan di-upload.
Dokumen itu jangan sampai tertukar.
Jangan sampai salah memasukkan dokumen, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.
Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.
Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.
"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan.
Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun. (antara/jpnn)
Kabar baik, Pemkab Subang segera membuka lowongan formasi PPPK sebanyak 300 formasi. Pengumuman resmi akan disampaikan akhir Agustus 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa