Kabar Baik, Pemprov Jatim dan DPRD Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.
Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kemenag, pesantren di Jatim sekitar 6.651 pesantren.
Saat ini, cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Karena itu, raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.
Orang nomor satu di Jatim itu optimistis, dengan perda ini, pesantren lebih berperan menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat.
"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change," tambahnya.
Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa segera didata.
Tujuannya, semua pesantren di Jatim terkelola dan dikembangkan lebih baik.
Pemprov Jatim dan DPRD resmi mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukungan Warga Jatim Makin Kuat ke Khofifah-Emil Berkat Kinerja yang Gemilang