Kabar Baik soal Haji dan Umrah dari DPR RI, Biaya Bisa Ditekan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merespons kabar baik terkait haji dan umrah yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan PCR dan karantina.
Yandri menyebutkan tugas panja haji di Komisi VIII DPR akan semakin mudah, termasuk membahas biaya haji.
"Usul dari pemerintah kemarin, ongkos haji Rp 45 juta bisa ditekan, karena sudah tidak ada aturan PCR dan karantina," kata Yandri kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia juga menyebutkan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait hal tersebut untuk memaksimalkan pemberangkatan jumlah jemaah yang akan menunaikan haji.
"Jadi, kami akan rapat segera di masa sidang minggu depan. Ini kabar gembira dan tanda-tanda keberangkatan jemaah haji akan semakin jelas," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan biaya pelaksanaan haji bisa ditekan setelah pemerintah Arab Saudi cabut aturan PCR dan Karantina
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya