Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," jelasnya.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.
Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen pada periode September 2021 hingga Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 peren pada periode November 2021 hingga Desember 2021.
5. Pajak lainnya
Wajib pajak pada pajak reklame, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif bagi bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.
Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa.
"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," ujar Lusiana. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan