Kabar Baik untuk Aparat Desa

Kabar Baik untuk Aparat Desa
Kenaikan gaji aparat desa di PPU bervariasi mulai dari 6,8 persen hingga 16,6 persen. Foto: prokal.co

jpnn.com, PENAJAM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.

Dia mengatakan, pemerintah daerah telah menyetujui. Hanya saja besarannya tidak 100 persen seperti yang dituntut aparat desa.

Besaran kenaikan gaji tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan alokasi dana desa (ADD) masing-masing desa. Jadi, besaran kenaikan gaji jauh di bawah tuntutan.

Untuk kenaikan gaji kades dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Artinya, hanya mengalami kenaikan kisaran 16,6 persen.

Sementara gaji ketua BPD dari Rp 2,2 juta naik menjadi Rp 2,35 juta atau kenaikannya hanya 6,8 persen.

“Kenaikan gaji kepala desa hanya Rp 500 ribu. Kalau ketua BPD hanya Rp 150 ribu. Begitu juga dengan gaji sekdes dan aparat desa lainnya juga naik. Tapi, besarannya bervariasi,” kata Dul Azis.

Pemerintah daerah tidak menaikan gaji aparat desa sebesar 100 persen, sesuai tuntutan mereka. Karena, hasil kajian ADD masing-masing desa tidak memadai apabila tuntutan 100 persen diamini.

“Kalau naik sama seperti ketua RT (100 persen), tidak bisa. Nanti ADD-nya tidak cukup. Jadi, tidak bisa disamakan naik 100 persen,” jelas Dul Azis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News