Kabar Baik untuk Aparat Desa

Kenaikan gaji aparat desa akan berlaku Januari 2020. Tahun ini, Pemkab PPU masih menyusun peraturan bupati (perbup) tentang gaji aparat desa.
“Perbup-nya masih diproses bersama Bagian Hukum Setkab PPU. Jadi, tahun depan baru bisa naik gaji aparat desa,” terangnya.
Sebelumnya, aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.
Sesuai dengan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Gaji aparat desa saat ini dinilai masih minim sehingga menuntut kenaikan, untuk gaji kepala desa (kades) sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta, sekdes gajinya Rp 2,35 juta dengan tunjangan Rp 1,05 juta.
Sementara gaji perangkat desa lainnya serti kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus) sebesar Rp 1,75 juta dengan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Untuk gaji ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Pemerintah daerah hanya menaikkan gaji pokok aparat desa. Namun, untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan. (kad/rus)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polres PPU Sebar Surat DPO Harun Masiku di Benuo Taka