Kabar Baik untuk Aparat Desa

Kabar Baik untuk Aparat Desa
Kenaikan gaji aparat desa di PPU bervariasi mulai dari 6,8 persen hingga 16,6 persen. Foto: prokal.co

Kenaikan gaji aparat desa akan berlaku Januari 2020. Tahun ini, Pemkab PPU masih menyusun peraturan bupati (perbup) tentang gaji aparat desa.

“Perbup-nya masih diproses bersama Bagian Hukum Setkab PPU. Jadi, tahun depan baru bisa naik gaji aparat desa,” terangnya.

Sebelumnya, aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.

Sesuai dengan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Gaji aparat desa saat ini dinilai masih minim sehingga menuntut kenaikan, untuk gaji kepala desa (kades) sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta, sekdes gajinya Rp 2,35 juta dengan tunjangan Rp 1,05 juta.

Sementara gaji perangkat desa lainnya serti kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus) sebesar Rp 1,75 juta dengan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Untuk gaji ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Pemerintah daerah hanya menaikkan gaji pokok aparat desa. Namun, untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan. (kad/rus)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dul Azis merespons positif tuntutan aparat desa terkait permintaan kenaikan gaji.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News