Kabar Baik untuk Calon Jemaah Haji Tunda 2020, Simak Pengumuman Penting Ini!
Kamis, 16 Februari 2023 – 06:06 WIB

Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Foto: source for JPNN.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH," ucap Marwan.
Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker.
"Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres," pungkas Marwan. (antara/jpnn)
Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya