Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Kemenag Rilis Program Sertifikasi Halal Gratis

Program Sehati, lanjut Mastuki, bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK.
“Prioritas kepada UMK selain amanah PP Nomor 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” ucap Mastuki.
Dia menjelaskan Sehati dilandasi oleh banyaknya kementerian, lembaga, instansi, pemda, BUMN, BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.
Pada 2020, kata Mastuki, Kemenag menyediakan anggaran Rp 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.
Sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
"Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” ungkap Mastuki.
Menurut Mastuki, saat ini BPJPH sedang berproses menuju digitalisasi layanan.
“Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-certificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Mastuki.
Kemenag meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan