Kabar Baik untuk Pengusaha di Pontianak, Begini Kata Pak Edi
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan kabar baik untuk pelaku usaha di wilayahnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya.
Namun, keringanan itu diberikan pada mereka yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," kata Edi di Pontianak, Rabu (28/7).
Menurut dia, pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya akan mendapatkan keringanan pajak minimal 10 persen.
"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.
Edi menyebut selain untuk menggerakkan perekonomian, pemda juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan kabar baik untuk pelaku usaha di wilayahnya.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun
- UMKM Indonesia jadi Pendorong Transaksi Asing di Tengah Globalisasi Bisnis
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi