Kabar Baik untuk Pengusaha di Pontianak, Begini Kata Pak Edi

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan kabar baik untuk pelaku usaha di wilayahnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya.
Namun, keringanan itu diberikan pada mereka yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," kata Edi di Pontianak, Rabu (28/7).
Menurut dia, pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya akan mendapatkan keringanan pajak minimal 10 persen.
"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.
Edi menyebut selain untuk menggerakkan perekonomian, pemda juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan kabar baik untuk pelaku usaha di wilayahnya.
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura