Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian
Sedangkan di tingkat daerah adalah pejabat eselon 2 seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.
"Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan, seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.
Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya.
"Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat. Sebab, saat ini ada jutaan orang (karyawan swasta) yang tidak bisa merasakan THR karena perusahaan mengalami kerugian akibat corona," tandasnya. (esy/jpnn)
Rumah Sakit Lapangan untuk Corona:
Inilah kabar baik soal polemik THR PNS dan TNI serta Polri, termasuk gaji ke-13, meski penanganan wabah corona COVID-19 memerlukan dana besar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024