Kabar Baik untuk UMKM Jakarta Barat, Kini Urus Sertifikasi Halal Cukup di Kecamatan

Setelah itu baru 200 UMKM lagi. "Jadi pada akhir tahun, kita targetkan 600 pelaku UMKM kita yang miliki sertifikasi halal," katanya.
Sudin PPKUKM memfasilitasi sertifikasi halal pada jalur reguler. Pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikasi halal ke Kementerian Agama melalui jalur "self declare", yakni pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.
Iqbal menjelaskan, pelaku UMKM dinyatakan sebagai pemegang sertifikat halal "self-declare" apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, harus ada pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
Selain itu, proses produksi halal. Berikutnya adalah adanya pendampingan proses produksi halal (PPH)
Dari beberapa ketentuan tersebut, BPJPH akan memeriksa kembali dokumen yang dilampirkan pelaku UMKM (terutama ikrar pernyataan) dan dokumen hasil verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Jika ada ketidaksesuaian yang ditemukan untuk kriteria standar pelaku UMKM sertifikasi halal "self-declare", maka pengajuan pelaku usaha akan ditolak. Pelaku UMKM yang ditolak pernyataan dan pengajuannya harus mengurus sertifikat halal reguler.(antara/jpnn)
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat kini bisa mengurus sertifikasi halal di kecamatan terdekat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Digiland 2025 Segera Hadir, Diisi Ajang Lari Berstandar Internasional hingga Konser & UMKM
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM