Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Merek Kini Bisa Jadi Jaminan Bank
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan saat ini sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank.
Adapun ketetapan itu sudah terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
“Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bane dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).
Menurut Bane, merek itu perlu, karena memberikan peluang untuk bisa merdeka secara keuangan.
"Jauh lebih baik kalau punya usaha. Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual" bebernya.
Menurutnya, tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah.
"Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi," katanya.
Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi