Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Merek Kini Bisa Jadi Jaminan Bank
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan saat ini sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank.
Adapun ketetapan itu sudah terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
“Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bane dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).
Menurut Bane, merek itu perlu, karena memberikan peluang untuk bisa merdeka secara keuangan.
"Jauh lebih baik kalau punya usaha. Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual" bebernya.
Menurutnya, tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah.
"Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi," katanya.
Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan.
- Indonesia Bisa Memainkan Peran Strategis Menjembatani Negara-Negara BRICS dan OECD
- Upaya Bank Mandiri Memanfaatkan Analitik Data Diakui Secara Global
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini