Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Subowo dan empat rekannya yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Subowo diketahui mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Aturan tersebut mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10)
Putusan MA itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono.
Sidang permohonan Suwondo cs diputus MA pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.
Manusia sewaktu-waktu bisa melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.
Remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama baik pelaku korupsi (koruptor), terorisme, maupun narkoba, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat