Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
Jumat, 29 Oktober 2021 – 20:09 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Namun, majelis hakim beranggapan yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan seseorang berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim menimbang sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.
Artinya, remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. (ast/jpnn)
Remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama baik pelaku korupsi (koruptor), terorisme, maupun narkoba, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan