Kabar Baru untuk Para Pekerja di DKI Jakarta
Senin, 06 April 2020 – 13:17 WIB

Suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, terpantau sepi, Minggu (22/3) siang. Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan social distancing sejak virus corona merebak. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. (ant/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta, mengumumkan perpanjangan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, terkait wabah corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir