Kabar Buruk Bagi Ahok, Syarat Calon Independen Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA – Calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen pada Pilkada 2017 harus siap-siap mengumpulkan dukungan lebih banyak lagi. Pasalnya, DPR berencana menambah persentase syarat dukungan bagi calon non partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dukungan bagi pasangan calon independen idealnya sekitar 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu, ada keseimbangan dengan syarat dukungan parpol sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.
"Ada dua model. Naik 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang (independen) dengan syarat parpol," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/3).
Sebelumnya, MK memutuskan lewat judicial review Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa syarat calon perseorangan hanya membutuhkan dukungan 6,5-10 persen jumlah DPT. Keputusan ini menurut politikus PKB itu tanpa meminta pertimbangan DPR.
"MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6-5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," jelasnya.
Tapi, ia menegaskan perubahan ini tak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah memutuskan maju lewat jalur independen.
"Ini tidak spesifik DKI. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," tegas Lukman. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap