Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS

"Untuk membahas penghapusan KASN dalam revisi UU ASN kami bersedia. Sedangkan yang empat lainnya merupakan ranah pemerintah sehingga kami putuskan diselesaikan lewat peraturan pemerintah," ujarnya.
Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP.
Selama ini, pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya.
Honorer, lanjutnya, semuanya dialihkan ke mekanisme PPPK. Ini sudah dimulai Kemendikbud dengan merekrut satu juta guru PPPK.
Saat ini pemerintah terus menggodok regulasi agar kesejahteraan PPPK termasuk pensiun setara PNS.
Demikian juga untuk kesejahteraan PNS, pemerintah sudah menyiapkan beberapa PP di antaranya PP tentang Gaji dan Tunjangan PNS, PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
"Kesemuanya sudah kami atur dan tinggal menunggu kondisi keuangan negara membaik. Sebenarnya sudah mau direalisasikan tahun lalu tetapi karena Covid-19 tertunda pelaksanaannya," terang Tjahjo.
Dia juga menambahkan, pemerintah tengah menyusun grand design manajemen ASN yang disesuaikan dengan kondisi era kenormalan baru.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan menolak revisi UU ASN memuat aturan penyelesaian honorer K2 usia di atas 35 tahun.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri