Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.
Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017.
Berdasar surat edaran itu, batas usia maksimal bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.
"Iya, sesuai edaran tersebut memang untuk PNS eselon III yang sudah berusia 56 tahun tidak diberkenankan mengikuti lelang jabatan eselon II," ujar Kepala BKD Gresik Nadlif sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Senin (12/3).
Dia menambahkan, lelang jabatan kali ini diperuntukan bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III.
Karena itu, kalau PNS sudah berusia 56 tahun tidak diizinkan mengikuti lelang meski telah dua kali menduduki posisi eselon III.
"Itu juga jadi salah satu syarat, yakni menempati posisi eselon III di dua OPD," kata Nadlif.
Nadlif menambahkan, lelang jabatan kali ini sangat transparan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu