Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
Senin, 12 Maret 2018 – 12:40 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com
Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.
"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif. (sb/rof/ris/jpr/jpnn)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini