Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
Senin, 12 Maret 2018 – 12:40 WIB
Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.
"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif. (sb/rof/ris/jpr/jpnn)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting