Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:14 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: HO-Polres Jakarta Barat
Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.
Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady Wibowo. (antara/jpnn)
Investasi dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui medsos.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta