Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star

Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: HO-Polres Jakarta Barat

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady Wibowo. (antara/jpnn)

Investasi dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui medsos.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News