Kabar Buruk dari Malaysia, Tidak Ada Keadilan untuk Adelina

Kabar Buruk dari Malaysia, Tidak Ada Keadilan untuk Adelina
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

jpnn.com, PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Kamis, menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan S Ambika yang didakwa membunuh asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

Menurut hakim, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut sehingga pengadilan menolak banding.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut.

Sejak awal semua memandang kasus ini masalah yang serius, karena menyangkut nyawa manusia sehingga sulit bagi keluarga korban maupun bangsa Indonesia secara umum menerima bagaimana kasus seperti yang dialami Adelina yang meninggal secara tragis tetapi tidak ada yang harus bertanggungjawab.

"Tidak ada yang sudah bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," ujar dia.

"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggota keluarganya meninggal dengan cara yang tragis dan tidak ada yang bertanggungjawab. Saya kira ini yang jadi persoalan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengaku sangat kecewa dengan proses hukum kasus Adelina.

Kabar buruk datang dari Mahkamah Persekutuan Malaysia yang akhirnya menjatuhkan putusan dalam kasus pembunuhan ART asal Indonesia Adelina Lisao

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News