Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia
![Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/01/03/bendera-taiwan-foto-reuters.jpg)
jpnn.com, TAIPEI - Pemerintah Taiwan memperpanjang penangguhan kedatangan pekerja migran Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC), Rabu (16/12), mengatakan kebijakan itu diambil karena Indonesia dianggap belum bisa memenuhi akurasi hasil tes COVID-19.
Pada 4 Desember, Taiwan mengumumkan penangguhan sementara kedatangan PMI hingga 17 Desember.
Saat itu, CECC menyatakan diperpanjang atau tidaknya penangguhan tergantung pada situasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat sekaligus Kepala CECC Chen Shih Chung mengatakan penanganan COVID-19 di Indonesia tidaklah mudah karena kasusnya bisa mencapai 6.000 orang per hari.
Problem lainnya adalah akurasi hasil tes COVID-19 di Indonesia memperburuk keadaan, kata Chen seperti dikutip Kantor Berita CNA.
Pada Oktober, 11 orang PMI dinyatakan positif COVID-19 setibanya di Taiwan, padahal dua di antaranya memiliki hasil tes usap negatif di Indonesia.
Pada November, 42 dari 81 orang PMI hasil tes usapnya positif setibanya di Taiwan. Kemudian pada 1-15 Desember, 32 dari 40 orang PMI yang baru tiba di Taiwan juga dinyatakan positif terjangkit corona.
Pemerintah Taiwan memperpanjang penangguhan kedatangan pekerja migran Indonesia hingga batas waktu yang tidak ditentukan
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Undian Perempat Final BAMTC 2025: Indonesia Jumpa Taiwan, Kans ke Semifinal Terbuka
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan