Kabar Buruk untuk Calon Jemaah Haji Lansia, Pemerintah Arab Keluarkan Kebijakan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menetapkan dua aturan baru mengenai peserta haji. Pertama usia jemaah haji berusia maksimal 65 tahun dan menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengajak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi itu.
"Saya mohon bantuannya dari PPIU ataupun PIHK untuk menyosialisasikannya kepada jemaah haji," ujar Hilman dikutip dari laman Kemenag, Minggu (10/4).
Menurut Hilman, pengumuman dari Saudi menjadi jawaban atas kerinduan jemaah Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
Dia mengajak semua pihak untuk membangun narasi yang memberi semangat kepada jemaah yang nantinya bisa berangkat tahun ini dan mereka yang masih dalam masa tunggu.
Terkait jemaah lanjut usia (lansia), Hilman mengaku pada awalnya sudah menyiapkan skenario dengan memprioritaskan jemaah lansia. Namun, kebijakan Arab Saudi menentukan maksinal 65 tahun.
"Saya juga berdiskusi Pak Menteri untuk lansia skenarionya seperti apa. Namun, setelah muncul pengumuman, haji tahun ini ditunjukkan bahwa maksimal usia 65 tahun," terang Hilman.
Kemenag meminta para penyelenggara ibadah umrah dan haji 2022 untuk menyosialisasi Ketentuan batasan usia bagi lansia
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- SPSL Peduli Kualitas Hidup Dukung Sekolah Lansia Nirmala
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi