Kabar Buruk untuk Pinjol Ilegal, Siap-Siap Saja Pemerintah Tak Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan mereka akan ditindak tegas dengan penguatan regulasi- regulasi yang berlaku.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar dalam keterangannya, Jumat.
Adapun rujukan itu, kata Johnny, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.
Johnny menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.
"Kami berupaya menangani pelaku yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik," kata dia.
Kemenkominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol