Kabar Buruk untuk Pinjol Ilegal, Siap-Siap Saja Pemerintah Tak Tinggal Diam
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 06:45 WIB

Penggerebekan pinjol ilegal oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY
"Penguatan aturan- aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat," beber dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp 249,9 triliun hingga Oktober 2021.
"Potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjol kepada perekonomian menjadi fenomena yang berdampak besar," ungkap Johnny.
Kendati demikian, Johnny meminta masyarakat tetap berhati-hati.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny. (antara/jpnn)
Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK