Kabar Cihuy Soal Gaji untuk Tenaga Kontrak
jpnn.com - JPNN.com - Tugas pegawai yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Kalteng memang sudah berakhir Desember 2016.
Namun, SK tenaga kontrak lama tersebut diperpanjang sampai 31 Januari mendatang.
Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Nomor 800/626/II.8/BKD tertanggal 29 Desember tentang Tenaga Kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalteng yang berakhir Desember lalu.
Dalam isi surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng disebutkan, untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pelayanan publik, hal itu dilakukan di setiap instansi masing-masing.
“Benar karena mereka (tenaga kontrak yang lama) sambil ikut tes dan masih kerja biar tidak ada kevakuman pada SKPD masing-masing,” ujar Kepala BKD Kalteng Sayidina Aliansyah kepada Kalteng Pos, Senin (2/1).
Sayidina mencontohkan, tenaga kontrak seperti satpam di kantor-kantor SKPD wajib menjalankan tugasnya dan harus menjaga keamanan selama libur panjang ini.
“Misalnya satpam di kantor, ya harus jaga pada waktu libur panjang ini. Agar menghindari hal yang tidak baik,” imbuhnya.
Dia memastikan, para tenaga kontrak tetap akan mendapatkan gaji.
JPNN.com - Tugas pegawai yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Kalteng memang sudah berakhir Desember 2016.
- Pendaftaran PPPK 2024: Ada 691 Formasi di Ponorogo, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- DPRD Pengin Seluruh Honorer jadi PPPK, Begitu Hitung Gaji Bilang APBD Terkuras, Piye to?
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK