Kabar dari Senayan soal RUU ASN, Kesabaran PPPK & Honorer Harus Tebal

jpnn.com - JAKARTA – Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajar jika kecewa lantaran Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/8) tidak melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
RUU ASN yang salah satu substansinya tentang penyelesaian masalah honorer, memang belum masuk agenda untuk disahkan pada rapat paripurna kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU.
Namun, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pandangan mini fraksi.
“Namun, karena kita (DPR RI, red) menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terang Guspardi.
Guspardi mengatakan hal tersebut saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).
Saat itu, anggota DPR RI masih masa reses yang berakhir pada 15 Agustus 2023.
Perlu diketahui, DPR sebenarnya menargetkan pandangan mini fraksi atau pembahasan tingkat I terhadap RUU ASN sudah dilakukan sebelum reses.
Wahai honorer dan PPPK, berikut ini kabar terbaru dari Senayan tentang tahapan pembahasan RUU ASN sebelum disahkan.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya