Kabar dari Senayan soal RUU ASN, Kesabaran PPPK & Honorer Harus Tebal
jpnn.com - JAKARTA – Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajar jika kecewa lantaran Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/8) tidak melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
RUU ASN yang salah satu substansinya tentang penyelesaian masalah honorer, memang belum masuk agenda untuk disahkan pada rapat paripurna kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU.
Namun, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pandangan mini fraksi.
“Namun, karena kita (DPR RI, red) menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terang Guspardi.
Guspardi mengatakan hal tersebut saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).
Saat itu, anggota DPR RI masih masa reses yang berakhir pada 15 Agustus 2023.
Perlu diketahui, DPR sebenarnya menargetkan pandangan mini fraksi atau pembahasan tingkat I terhadap RUU ASN sudah dilakukan sebelum reses.
Wahai honorer dan PPPK, berikut ini kabar terbaru dari Senayan tentang tahapan pembahasan RUU ASN sebelum disahkan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main