Kabar Duka Bagi Pecinta Go-Jek, Uber Taxi, dan Grab Taxi

Kabar Duka Bagi Pecinta Go-Jek, Uber Taxi, dan Grab Taxi
Ilustrasi. Jawa pos

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan bersikap atas layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi dan semacamnya. Secara tegas, kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet beroperasi. Alasannya, penggunaan sarana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 

Misalnya, kendaraan roda dua digunakan untuk mengangkut orang maupun barang. Hal itu dilarang karena kendaraan roda dua tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan umum. 

Sebetulnya, hingga kini belum ada peraturan yang melarang kendaraan roda dua dijadikan kendaraan umum. 

Tapi, pasal 23 ayat (3) dan pasal 43 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan kriteria angkutan umum yang meliputi mobil penumpang umum dan bus umum. 

Selain itu, pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 mewajibkan kendaraan umum bermotor memiliki tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Penyelenggara angkutan umum juga harus berbadan hukum dan memiliki izin untuk mendirikan usaha layanan angkutan umum. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 139 dan 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Berdasar aturan tersebut, Kemenhub merasa perlu mengambil langkah untuk menyikapi pelanggaran penggunaan sarana dan ketentuan perundang-undangan. 

"Penyelenggaraannya tidak sesuai. Untuk itu, pemerintah melarang beroperasinya taksi Uber dan angkutan umum dengan layanan sejenis. Mereka dilarang tegas," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta kemarin (17/12). (mia/bil/c11/kim)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan bersikap atas layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News