Kabar Duka Bagi Pecinta Go-Jek, Uber Taxi, dan Grab Taxi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan bersikap atas layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi dan semacamnya. Secara tegas, kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu melarang seluruh angkutan transportasi berbasis aplikasi internet beroperasi. Alasannya, penggunaan sarana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Misalnya, kendaraan roda dua digunakan untuk mengangkut orang maupun barang. Hal itu dilarang karena kendaraan roda dua tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan umum.
Sebetulnya, hingga kini belum ada peraturan yang melarang kendaraan roda dua dijadikan kendaraan umum.
Tapi, pasal 23 ayat (3) dan pasal 43 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan kriteria angkutan umum yang meliputi mobil penumpang umum dan bus umum.
Selain itu, pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 mewajibkan kendaraan umum bermotor memiliki tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
Penyelenggara angkutan umum juga harus berbadan hukum dan memiliki izin untuk mendirikan usaha layanan angkutan umum. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 139 dan 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
Berdasar aturan tersebut, Kemenhub merasa perlu mengambil langkah untuk menyikapi pelanggaran penggunaan sarana dan ketentuan perundang-undangan.
"Penyelenggaraannya tidak sesuai. Untuk itu, pemerintah melarang beroperasinya taksi Uber dan angkutan umum dengan layanan sejenis. Mereka dilarang tegas," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta kemarin (17/12). (mia/bil/c11/kim)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan bersikap atas layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024