Kabar Duka, Bang Sandi Meninggal Dunia
Kamis, 07 September 2017 – 11:59 WIB
SAT dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (log)
Sandi meninggal karena mengalami luka yang sangat parah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Survei Pilkada Barito Timur: Pancani Gandrung Unggul Besar, Sulit Dikejar
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus