Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen

Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
Kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di Jakarta ini, sebab di tahun 2025 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen. Foto: Ricardo/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di Jakarta ini, sebab di tahun 2025 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh, Rabu (11/12).

Teguh menjelaskan, UMPJakarta sebelumnya adalah sebesar Rp 5.067.38. Nah untuk 2025 mendatang bakal naik menjadi 6,5 persen.

Teguh menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Jadi, sebagai dasar hukum pelaksanaannya," katanya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di Jakarta ini, sebab di tahun 2025 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News