Kabar Gembira, Ada Bantuan Rp 1 Juta Buat Pekerja, Simak Nih Penjelasannya

Menaker menjelaskan cepat dimaksudkan adalah untuk memastikan agar BSU segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan saat ini pihaknya juga tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Tidak kalah penting juga mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," sebutnya.
Pemerintah kembali mengucurkan BSU bertujuan memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menaker menyebutkan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah menurun secara signifikan, tetapi dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira mengenai bantuan Rp 1 juta untuk pekerja. Simak nih penjelasannya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Lalamove & Mitra Driver Tebar Bantuan untuk Lansia lewat ‘ElderCare on the MOVE’
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi