Kabar Gembira, Ada Bantuan Rp 1 Juta Buat Pekerja, Simak Nih Penjelasannya
Hal ini ditandai dengan kenaikan harga-harga komoditas dan energi yang tentunya memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Keadaan tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," terannya.
Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira mengenai bantuan Rp 1 juta untuk pekerja. Simak nih penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi