Kabar Gembira Bagi ASN yang Ingin Mutasi, Tak Perlu ke Jakarta, Gampang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah sistem mutasi aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh level pemerintah daerah di Indonesia.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mengembangkan mesin Anjungan Mutasi yang memuat sistem informasi mutasi daerah (Simudah).
“Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transpransi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” ungkap Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Jumat (16/4).
Anjungan “Simudah” sudah diperkenalkan dan disimulasikan kepada seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Imdonesia yang mengikuti Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Kamis sore (15/4/2021).
Pembicara dalam dalam Rapat Virtual tersebut adalah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.
Cheka menjelaskan, nantinya setelah di-launching pada Hari Otonomi Daerah Tahun 2021, peralatan ini akan disebar ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi.
"Semua bisa dicetak langsung dari Anjungan Mutasi Simudah di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Inilah kabar gembira bagi para ASN terkait dengan sistem mutasi, Kemendagri menghadirkan Mesin Anjungan Mutasi Simudah.
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN