Kabar Gembira bagi Peminat Kursi CPNS
Selasa, 02 Mei 2017 – 04:34 WIB
Setelah rampung, Biro Organisasi akan mengirimkan hasil ABK tersebut ke BKD. Barulah kemudian BKD yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi CPNS ke Menteri PAN-RB.
“Rekrutmen ini kan juga karena amanah undang-undang,” kata Wirajaya.
Dijelaskan, sesuai dengan amanat UU ASN No 5 tahun 2014, khusunya pasal 56 menyebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menghitung jumlah dan jenis kebutuhan, pegawai berdasarkan Anjab dan ABK.
“Setelah diketahui berapa jumlah dan jenis yang dibutuhkan,data tersebut akan menjadi acuan.Makanya sekarang kita semua sedang menghitung dan melakukan pemetaan,” tutupnya. (zwr/lie)
Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS