Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan dua hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
"Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Keppres tersebut.
Disebutkan juga latar belakang terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.
Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN," demikian tertuang di Keppres.
Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya