Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama

Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan dua hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

"Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Keppres tersebut.

Disebutkan juga latar belakang  terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.

Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

"Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN," demikian tertuang di Keppres.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. 

Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News