Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama

Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021 ini. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News