Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
Kamis, 15 April 2021 – 12:12 WIB
"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021 ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya