Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Syafruddin.(JPG/gnr)


PNS sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Juni 2019. Kabar gembira lainnya adalah masih ada gaji ke-13 yang bakal cair sesudah Lebaran.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News