Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Jumat, 07 Juni 2019 – 22:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Syafruddin.(JPG/gnr)
PNS sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Juni 2019. Kabar gembira lainnya adalah masih ada gaji ke-13 yang bakal cair sesudah Lebaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini